-->

Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Importasi Penyakit Monkeypox



Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Importasi Penyakit Monkeypox_Kesehatan. Berdasarkan siaran pers kementerian kesehatan singapura pada tanggal 9 Mei 2019, telah terjadi satu kasus konfirmasi Monkeypox (MPX) pertama di Singapura. Kasus adalah warga negara Nigeria, yang merupakan salah satu negara endemis Monkeypox, yang berkunjung ke Singapura pada tanggal 28 April 2019 dan dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox (MPXV) pada tanggal 8 mei 2019. Kasus dan 23 orang yang kontak erat dengannya telah dikarantina. Berdasarkan WHO, Afrika tengah dan Afrika barat merupakan daerah endemis MonkeyPox. MonkeyPox ditularkan oleh hewan terutama hewan pengerat yang mengandung virus Monkeypox. Penuran terjadi melalui gigitan, cakaran, kontak langsung dengan darah, cairan tubuh atau lesi di kulit atau mukosa hewan, dan makan daging yang tidak di masak dengan baik. Penularan dari manusia ke manusia bisa di mungkinkan namun sangat terbatas, ,melalui sekret pernapasan atau lesi pada kulit.
Gejala Monkeypox biasanya merupakan penyakit yang dapat sembuh sendiri dengan gejala yang berlangsung selama 14-21 hari. Kasus yang parah lebih sering terjadi pada anak-anak dan terkait dengan tingkat paparan virus, status kesehatan pasien dan tingkat keparahan komplikasi, kasus kematian bervariasi tetapi kurang dari 10% kasus yang dilaporkan, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak. Secara umum, kelompok usia yang lebih muda tampaknya lebih rentan terhadap penyakit Monkeypox.
Berdasarkan data dari SINKARKES dari bulan Januari sd 10 Mei 2019, kedatangan kapal yang terbanyak adalah dari Singapura ( 18.176 kapal ) serta penerbangan dari Singapura relatif cukup banyak sehingga kemungkinan terjadinya penyebab penyakit Monkeypox ke Indonesia bisa terjadi, meskipun menurut Kementerian Kesehatan Singapura risiko penyebaranya rendah di Singapura.
Untuk Mengantisipasi dan Kewaspadaan terhadap importasi penyakit Monkeypox ini diinstruksikan Kepada:
1.       Dinas Kesehatan di Seluruh Indonesia
Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
-  Jika Mendapatkan Laporan kasus suspek Monkeypox, segera melakukan upaya pengendalian awal dan laporkan ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui PHEOC dalam waktu 1x24 jam melalui surat surel poskokib@kemkes.go.id atau telepon 021-4257125, 021-42877588, 087806783906 (whatsapp).
2.       Kantor Kesehatan Pelabuhan
-        Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat
-        Melakukan Pengawasan yang lebih insentif kepada kru dan pelaku perjalanan dari Singapura, negara-negara Afrika Barat dan Afrika Tengah
-      Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kru dan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam atau sakit yang diduga terkait dengan Monkeypox
-       Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan alat angkut untuk memastikan telah bebas rodent
-        Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kesehatan alat angkut
-        Jika menemukan kasus suspek Monkeypox, segera dilaporkan kepada Dirjen Pencegahan dan Penegendalian Penyakit dengan Tembusan Subdit Kekarantinaan Kesehatan melalui surel karkes_subdit@yahoo.co.id dan PHEOC dalam waktu 1x24 jam melalui surat surel poskokib@kemkes.go.id atau telepon 021-4257125, 021-42877588, 087806783906 ( whatsapp).
3.       Rumah Sakit dan Puskesmas
-        Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat
-        Meningkatkan kewaspadaan jika ada pasien dengan gejala yang diduga terkait Monkeypox
-  Dalam memberikan pelayanan kesehatan, petugas kesehatan selalu menggunakan alat pelindung diri (minimal masker dan sarung tangan)
-        Jika menemukan kausu suspek Monkeypox, segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
Demikian surat edaran ini, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan.
Surat Edaran Tentang KewaspadaanImportasi Penyakit Monkeypox