Surat Edaran Tentang Kewaspadaan
Importasi Penyakit Monkeypox_Kesehatan. Berdasarkan siaran pers kementerian
kesehatan singapura pada tanggal 9 Mei 2019, telah terjadi satu kasus konfirmasi
Monkeypox (MPX) pertama di Singapura. Kasus adalah warga negara Nigeria, yang
merupakan salah satu negara endemis Monkeypox, yang berkunjung ke Singapura
pada tanggal 28 April 2019 dan dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox
(MPXV) pada tanggal 8 mei 2019. Kasus dan 23 orang yang kontak erat dengannya
telah dikarantina. Berdasarkan WHO, Afrika tengah dan Afrika barat merupakan
daerah endemis MonkeyPox. MonkeyPox ditularkan oleh hewan terutama hewan
pengerat yang mengandung virus Monkeypox. Penuran terjadi melalui gigitan,
cakaran, kontak langsung dengan darah, cairan tubuh atau lesi di kulit atau
mukosa hewan, dan makan daging yang tidak di masak dengan baik. Penularan dari
manusia ke manusia bisa di mungkinkan namun sangat terbatas, ,melalui sekret
pernapasan atau lesi pada kulit.
Gejala Monkeypox biasanya
merupakan penyakit yang dapat sembuh sendiri dengan gejala yang berlangsung
selama 14-21 hari. Kasus yang parah lebih sering terjadi pada anak-anak dan
terkait dengan tingkat paparan virus, status kesehatan pasien dan tingkat keparahan
komplikasi, kasus kematian bervariasi tetapi kurang dari 10% kasus yang
dilaporkan, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak. Secara umum, kelompok
usia yang lebih muda tampaknya lebih rentan terhadap penyakit Monkeypox.
Berdasarkan data dari SINKARKES
dari bulan Januari sd 10 Mei 2019, kedatangan kapal yang terbanyak adalah dari
Singapura ( 18.176 kapal ) serta penerbangan dari Singapura relatif cukup
banyak sehingga kemungkinan terjadinya penyebab penyakit Monkeypox ke Indonesia
bisa terjadi, meskipun menurut Kementerian Kesehatan Singapura risiko
penyebaranya rendah di Singapura.
Untuk
Mengantisipasi dan Kewaspadaan terhadap importasi penyakit Monkeypox ini
diinstruksikan Kepada:
1.
Dinas Kesehatan di Seluruh Indonesia
- Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox
kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
- Jika Mendapatkan Laporan kasus suspek Monkeypox,
segera melakukan upaya pengendalian awal dan laporkan ke Dirjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit melalui PHEOC dalam waktu 1x24 jam melalui surat surel poskokib@kemkes.go.id atau telepon
021-4257125, 021-42877588, 087806783906 (whatsapp).
2.
Kantor Kesehatan Pelabuhan
-
Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox
kepada masyarakat
-
Melakukan Pengawasan yang lebih insentif kepada
kru dan pelaku perjalanan dari Singapura, negara-negara Afrika Barat dan Afrika
Tengah
- Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kru dan
pelaku perjalanan yang terdeteksi demam atau sakit yang diduga terkait dengan
Monkeypox
- Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan alat
angkut untuk memastikan telah bebas rodent
-
Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan dokumen
kesehatan alat angkut
-
Jika menemukan kasus suspek Monkeypox, segera
dilaporkan kepada Dirjen Pencegahan dan Penegendalian Penyakit dengan Tembusan
Subdit Kekarantinaan Kesehatan melalui surel karkes_subdit@yahoo.co.id dan PHEOC
dalam waktu 1x24 jam melalui surat surel poskokib@kemkes.go.id
atau telepon 021-4257125, 021-42877588, 087806783906 ( whatsapp).
3.
Rumah Sakit dan Puskesmas
-
Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox
kepada masyarakat
-
Meningkatkan kewaspadaan jika ada pasien dengan
gejala yang diduga terkait Monkeypox
- Dalam memberikan pelayanan kesehatan, petugas
kesehatan selalu menggunakan alat pelindung diri (minimal masker dan sarung
tangan)
-
Jika menemukan kausu suspek Monkeypox, segera
dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan
Provinsi.
Demikian surat
edaran ini, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai
dengan peraturan dengan perundang-undangan.
Surat Edaran Tentang KewaspadaanImportasi Penyakit Monkeypox